Pemilihan Umum tahun 2024 memiliki warna tersendiri bila dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya. Belajar dari pemilu 2019, pelaksanaan pemilu 2024 akan sangat kompleks dan sulit. Oleh karena itu diperlukan terobosan-terobosan yang dapat membuat pemilu menjadi lebih efektif. Langkah KPU mengembangkan berbagai aplikasi digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi hal baru. Upaya KPU untuk menjadi pionir jalur digitalisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi merupakan bentuk reformasi pemilu yang lebih modern dan bertanggung jawab menuju masa depan demokrasi Indonesia. Digitalisasi KPU hampir disemua lini tahapan, seperti :
Pertama, KPU menggunakan sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai alat bantu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Kedua, KPU untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dibidang pendataan pemilih melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
Ketiga, Untuk pertama kalinya, KPU akan menerapkan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024 seperti PPK dan PPS.
Keempat, KPU mengembangkan SILON (sistem informasi pencalonan) sebagai sarana pendukung dalam pengelolaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah.
Kelima, KPU berencana menggunakan SIREKAP (sistem informasi rekapitulasi) untuk mendukung Tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).
Keenam, KPU juga mengembangkan SIDAPIL (sistem informasi daerah pemilihan) untuk membantu pengelolaan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten/Kota serta jumlah alokasi kursi berdasarkan prinsip penataan dapil menggunakan peta digital.
Ketujuh, KPU menggunakan SILOG (sistem informasi logistic) untuk mengelola logistik pemilu secara efisien, tepat jumlah dan jenis sesuai kebutuhan.
Kedelapan, KPU meluncurkan SIDAKAM (sistem informasi dana kampanye) sebagai aplikasi teknologi informasi yang dikembangkan untuk mendukung tahapan kampanye.
Pertanyaannya bagaimana Bawaslu melakukan kerja pengawasan dalam penerapan digitalisasi di KPU?
Pemilu tahun 2024 bisa dibilang menjadi tantangan baru bagi Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Hal ini dikarenakan proses digitalisasi yang membatasi akses Bawaslu terhadap informasi-informasi terkait tahapan yang berjalan. Terbatasnya terhadap akses informasi tersebut objek pengawasan Bawaslu hanya terbatas pada proses pelaksanaan tahapan, tetapi jika berbicara terkait data dan dokumen Bawaslu sangat minim akses informasi.
Pada tahapan yang sedang berjalan, yaitu Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, akses terhadap data dan dokumen persayaratan calon di SIPOL sangat terbatas, sehingga alam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi.
Pengawasan pemilihan umum adalah bagian yang sangat penting dalam proses demokrasi, karena memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari pelanggaran. Memastikan transparansi selama seluruh proses pemilihan, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara, adalah tantangan yang penting. Proses yang tidak transparan dapat menghasilkan keraguan terhadap hasil pemilihan. Oleh karena itu dengan terbatasnya akses Bawaslu terhadap data dan dokumen akan mencederai proses demokrasi yang sudah terbangun sampai sekarang ini. Menurut Undang-undang 7 Tahun 2017 bahwasanya penyelenggara pemilu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP. Berbicara tentang tugas dan fungsi tahapan maka KPU sebagai leading sector terkait penyelenggaraan tahapan, dan Bawaslu sebagai leading sector dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan. Olehkarena itu kesetaraan dalam akses informasi wajib didapatkan oleh Bawaslu, agar Bawaslu memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari pelanggaran.(ych)
No comments:
Post a Comment